Pembuatan Akta Kematian
- Desa Tanjung Raja
- Pembuatan Akta Kematian
Pembuatan Akta Kematian
Pembuatan Akta Kematian
Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Kantor Desa Desa Tanjung Raja dengan membawa berkas yang diperlukan. Adapun beberapa hal terkait berkas yang diperlukan antara lain:
- Pengisian Formulir. Isilah seluruh isian berkas secara benar, akurat, dan jujur. Formulir tersebut dapat di input di Kantor desa secara langsung
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau SPTJM Pasangan Suami Istri sejumlah 1 lembar.
- Kartu Keluarga.
- SPTJM Kelahiran dan Surat Kelahiran.
- KTP Orang Tua.
Catatan:
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon petugas administrasi penduduk: Kontak kami , telepon dilayani pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB., telepon dilayani pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB.
Berita terbaru desa kami
Butuh bantuan ?
Butuh bantuan untuk mendapatkan informasi terkait dengan desa kami ? Mari hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Atau telpon kami