Pembuatan KK Baru

Pembuatan KK Baru

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru dapat dilakukan di Kantor Desa Wonoagung dengan membawa berkas yang diperlukan. Adapun beberapa hal terkait berkas yang diperlukan antara lain:

  • Formulir dapat di input di Kantor desa secara langsung
  • Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / SPTJM Pernikahan / SPTJM Perceraian.
  • Surat Keterangan Kelahiran atau SPTJM Kelahiran. Jika alasan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru adalah karena adanya penambahan anggota keluarga.
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  • Akta Kematian. Jika alasan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru adalah karena adanya anggota keluarga yang meninggal.
  • Dokumen Pendukung Lainnya sejumlah 1. 

Catatan:
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon petugas administrasi penduduk: Kontak kami , telepon dilayani pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB., telepon dilayani pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB.

Peta desa kami

Butuh bantuan ?

Butuh bantuan untuk mendapatkan informasi terkait dengan desa kami ? Mari hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Atau telpon kami
Scroll to Top