Pembuatan KTP Baru (Sudah Pernah Perekaman)

Pembuatan KTP Baru (Sudah Pernah Perekaman)

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi yang sudah pernah melakukan perekaman dapat dilakukan di Kantor Desa Desa Tanjung Raja dengan membawa berkas yang diperlukan. Adapun beberapa hal terkait berkas yang diperlukan antara lain:

  • Formulir . Isilah seluruh isian berkas secara benar, akurat, dan jujur. Formulir tersebut dapat di input di Kantor desa secara langsung
  • Kartu Keluarga.

Catatan:
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon petugas administrasi penduduk: Kontak kami , telepon dilayani pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB.

Peta desa kami

Butuh bantuan ?

Butuh bantuan untuk mendapatkan informasi terkait dengan desa kami ? Mari hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Atau telpon kami
Scroll to Top