Pengurusan Pernikahan (Catin Laki-Laki)
- Desa Tanjung Raja
- Pengurusan Pernikahan (Catin Laki-Laki)
Pengurusan Pernikahan (Catin Laki-Laki)
Pengurusan pernikahan bagi calon pengantin laki-laki dapat dilakukan di Kantor Desa Wonoagung dengan membawa berkas yang diperlukan. Adapun beberapa hal terkait berkas yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga sejumlah 2 lembar.
- Fotokopi KTP sejumlah 2 lembar.
- Fotokopi Ijazah sejumlah 2 lembar.
- Fotokopi Akta Kelahiran sejumlah 2 lembar.
- Fotokopi Akta Nikah Orang Tua sejumlah 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua sejumlah 2 lembar.
- Fotokopi KTP Orang Tua sejumlah 2 lembar.
- Akta Cerai Asli. Jika sebelumnya calon pengantin laki-laki pernah menikah.
- Foto Ukuran 2×3 Berwarna dengan background biru kertas doff sejumlah 5 lembar.
- Surat Model N1 dan berbagai surat lainnya dari desa.
- Surat Pindah Kawin dari desa apabila calon pengantin ingin melangsungkan pernikahan di luar desa.
- Surat Rekomendasi dari KUA.
- Surat Pengantar dari dusun.
- Surat Keterangan Sehat.
Catatan:
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon petugas administrasi penduduk: Kontak kami , telepon dilayani pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB., telepon dilayani pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB.
Berita terbaru desa kami
Butuh bantuan ?
Butuh bantuan untuk mendapatkan informasi terkait dengan desa kami ? Mari hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Atau telpon kami