Pengurusan Pernikahan (Catin Laki-Laki)

Pengurusan Pernikahan (Catin Laki-Laki)

Pengurusan pernikahan bagi calon pengantin laki-laki dapat dilakukan di Kantor Desa Wonoagung dengan membawa berkas yang diperlukan. Adapun beberapa hal terkait berkas yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga sejumlah 2 lembar.
  • Fotokopi KTP sejumlah 2 lembar.
  • Fotokopi Ijazah sejumlah 2 lembar.
  • Fotokopi Akta Kelahiran sejumlah 2 lembar.
  • Fotokopi Akta Nikah Orang Tua sejumlah 2 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua sejumlah 2 lembar.
  • Fotokopi KTP Orang Tua sejumlah 2 lembar.
  • Akta Cerai Asli. Jika sebelumnya calon pengantin laki-laki pernah menikah.
  • Foto Ukuran 2×3 Berwarna dengan background biru kertas doff sejumlah 5 lembar.
  • Surat Model N1 dan berbagai surat lainnya dari desa.
  • Surat Pindah Kawin dari desa apabila calon pengantin ingin melangsungkan pernikahan di luar desa. 
  • Surat Rekomendasi dari KUA.
  • Surat Pengantar dari dusun.
  • Surat Keterangan Sehat.

Catatan:
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon petugas administrasi penduduk: Kontak kami , telepon dilayani pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB., telepon dilayani pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.30 WIB dan hari Jum’at pukul 08.00 – 11.30 WIB.

Peta desa kami

Butuh bantuan ?

Butuh bantuan untuk mendapatkan informasi terkait dengan desa kami ? Mari hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Atau telpon kami
Scroll to Top